Selasa, 13 Agustus 2013

MAKANAN KHAS INDONESIA


1. BAKSO




Bakso Bakar khas kota Malang

   Bakso adalah salah satu menu yang akan menggoyang lidah JBers ketika mencicipinya. Walaupun di negara-negara lain pun ada menu bakso yang terkenal dengan sebutan meatball, namun cara penyajiannya tentu saja berbeda-beda. Bakso yang hanya ada di Indonesia adalah bakso Malang dan bakso bakar. Siapa yang tidak kenal dengan bakso Malang? Bakso Malang ini disajikan dengan kuah kaldu panas, bisa disertai dengan mie atau bihun, pangsit, gorengan, dan sayur yang juga disediakan beragam, mulai dari kol, sawi, atau selada. Selain bakso Malang, bakso bakar juga merupakan salah satu makanan khas kota Malang. Bakso bakar ini diolah dengan cara dibakar di atas arang dan disiram bumbu spesial. Hmmm, rasanya pasti sedap….


2. SOTO


Soto Betawi
   Soto adalah salah satu makanan khas Indonesia yang disajikan dengan kuah dan diisi dengan daging, sayuran dan berbagai macam bumbu. Uniknya, soto di Indonesia memiliki beragam jenis sesuai dengan daerahnya. Contohnya saja ada soto Kudus khas kota Kudus, soto Bandung, soto Betawi, soto Madura dan lainnya. Salah satu menu andalan adalah soto Betawi khas Jakarta. Soto Betawi sendiri tak seperti soto lainnya. Ia memiliki kuah kental berwarna putih kekuningan karena di dalamnya diwarnai dengan santan. Soal daging yang dipakai, soto betawi bisa disajikan dengan menggunakan daging sapi, kambing ataupun ayam. Soto Betawi ini pun akan diracik dengan daun bawang dan bawang goreng serta disajikan dengan kerupuk emping yang tak boleh dilewatkan. Hmmm, yummyyy…


3. RENDANG



Rendang khas Padang

   Rendang merupakan menu berbahan dasar daging yang diolah dengan aneka rempah seperti ketumbar, kunyit dan aneka bumbu dapur lainnya. Rendang adalah menu khas Padang yang kaya rasa dan sangat legit. Rasanya memang cenderung asin, dengan kuah pekat yang menempel karena bumbu yang digunakan juga banyak. Biasanya dagingnya lembut dan meninggalkan rasa lezat di lidah saat disantap dengan nasi hangat.


4. PEMPEK



Pempek Palembang

   Pempek adalah menu khas dari Palembang. Pempek dibuat dari bahan dasar ikan yang diolah dengan tepung dengan aneka bentuk unik. Ada yang disebut kapal selam, lenjer, dan lainnya. Biasanya pempek ini akan disantap dengan kuah encer yang terbuat dari saus cuka dan gula. Selain itu, ada tambahan mie dan acar di dalamnya. Saat disantap, lidah JBers akan betul-betul dimanja karena ada rasa gurih, manis, asam dan asin sekaligus.
 


5. GUDEG



Gudeg Jogja


   Salah satu menu khas Indonesia yang tidak boleh dilewatkan adalah gudeg khas Jogja. Menu gudeg ini merupakan perpaduan sayur nangka muda yang dimasak dengan santan dan gula merah. Gudeg disajikan juga dengan pelengkap berupa aneka lauk seperti ayam goreng, tempe goreng, telur rebus hingga kerupuk kulit sapi. Guged ini memiliki cita rasa khas Jogja, yaitu rasanya cenderung manis dan legit. Gudeg ini akan terasa lengkap bila disantap bersama nasi hangat. Pasti JBers ingin tambah lagi, lagi, dan lagi.
 


6. GORENGAN



Gorengan Purwokerto


   Kalau soal gorengan, hampir di seluruh wilayah di Indonesia punya gorengan khas sendiri. Ada gorengan berbahan tempe yang disebut mendoan atau tempe menjes khas Purwokerto. Lalu ada juga pisang molen khas Bandung, pisang goreng, ketela goreng, heci atau bakwan sayur, cireng dan lain sebagainya. Cara menikmati gorengan hangat ini pun beragam. Ada yang menggunakan sambal merah, ada pula yang menggunakan cabai hijau, cabai rawit/cengek atau sambal petis.
 


7. OPOR AYAM



Opor ayam Betawi


   Opor ayam adalah menu yang berbahan dasar ayam, kentang, telur dan kuah bersantan. Opor biasanya disajikan dengan ketupat di bulan Ramadan. Kuahnya kental dengan taburan bawang merah goreng, dengan sentuhan rasa ketumbar, kunyit dan santan yang khas dan bikin kangen. Menu ini memang tiada duanya, dan akan bikin kangen JBers yang sedang merantau di negeri orang.


8. RAWON



Rawon Jawa Timur

   Menu Rawon adalah salah satu menu khas Indonesia yang berasal dari Jawa Timur. Rawon mengandalkan 2 bahan utama, yaitu kluwek/keluwak/kluak dan daging sapi. Kluwek/keluwak/kluak tadilah yang akan mengakibatkan warna kuah rawon menjadi hitam pekat. Ditambah dengan bumbu lain yang cukup nendang seperti bawang merah, ketumbar, daun bawang, dan sereh, rawon akan terasa nikmat bila disantap bersama dengan nasi hangat.
 


9. NASI GORENG



Nasi Goreng Jakarta

   Menu yang satu ini mungkin ada di beberapa negara lain. Lantas apa specialnya? Bila nasi goreng adalah menu yang umumnya ada di restoran, di Indonesia nasi goreng ini juga menjadi salah satu menu penyelamat bagi anak kos-an nih. Tentunya JBers yang pernah merasakan mejadi anak kost-an akan teringat masa dimana ada abang-abang penjual nasi goreng menjajakan nasi gorengnya dengan membawa gerobak. Abang-abang tersebut akan membawa kentongan, ada yang memukul-mukul wajan, dan ada pula yang berteriak-teriak “nasi gorengggg….” Selain cerita di atas, bumbu nasi goreng yang ada di Indonesia pun mempunyai cita rasa yang khas, berbeda dengan negara lainnya. Saya yang pernah menginjakkan kaki di negeri orang, tetap tidak dapat menemukan nasi goreng yang gurih ala abang-abang Indonesia.
 


10. GADO - GADO



Gado-gado Jawa Timur

   Gado-gado yang berisi campuran potongan sayuran seperti selada, wortel, kentang, jagung, bayam mentimun, tomat dan taoge ini disebut Javanese Salad (Salad Jawa) oleh orang luar negeri. Mungkin karena isinya yang terdiri dari berbagai macam sayuran. Selain sayuran, gado-gado juga bisa dicampur dengan potongan lontong, tempe dan tahu. Bila salad versi barat disertai dengan bumbu mayonaise, gado-gado khas Jakarta ini disiram dengan bumbu kacang dan disajikan dengan kerupuk.

MAKANAN KHAS MANADO



Info lebih lanjut tentang makanan khas Manado Berikut informasinya:


1. AYAM TUTURUGA

 

   Olahan ayam memang tidak ada habisnya. Daging dari hewan unggas ini terkenal dengan rasanya yang memang lezat dan cocok jika diolah menggunakan bumbu apapun. Manado memiliki cukup banyak olahan daging ayam ini, salah satunya adalah Ayam Tuturaga.
   Ketika mencicipi makanan khas ini, Anda akan merasakan asam dari perasan jeruk nipis dan pedasnya cabai merah. Bumbu-bumbu yang dibutuhkan untuk membuat makanan ini tergolong standar, seperti bawang merah dan putih, kunyit, jahe, air jeruk nipis, gula, garam serta santan.
   Ya, ayam Tuturuga adalah jenis olahan ayam dengan kuah santan. Tampilannya mungkin akan mirip dengan opor ayam, tapi ayam tuturaga berwarna merah, tidak kuning pucat seperti opor. Rasanya juga akan jauh lebih pedas dibandingkan dengan opor. Olahan ayam ini cocok disantap bersama nasi hangat.


2. AYAM WOKU BELANGA
 

   Tidak suka olahan ayam yang bersantan, Anda bisa mencoba olahan ayam yang satu ini. Ayam Woku Belanga tidak menggunakan santan dalam proses pembuatannya. Tetapi memang, bumbu yang digunakan menjadi lebih banyak dan jika Anda akan membuatnya ini akan cukup merepotkan.
   Anda harus menyiapkan air jeruk nipis, cabai hijau, cabai merah, bawang merah dan putih, kunyit, jahe, serai, daun jeruk, daun pandan, daun kunyit, daun kemangi, daun bawang dan tomat. Benar-benar banyak, ya? Banyaknya bumbu yang dibutuhkan untuk membuat Ayam Woku Belanga menjamin rasanya yang pasti lezat.


3. AYAM ISI DI BULU

 

   Olahan ayam khas Manado yang satu ini cukup unik. Untuk dapat memasaknya, Anda membutuhkan bambu. Bambu ini nantinya digunakan untuk memanggang daging ayam yang sudah sedemikian rupa. Memasaknya akan agak sedikit merepotkan, tetapi citarasanya pasti lezat.
   Bumbu dan bahan yang harus Anda siapkan antara lain ayam, telur, air jeruk, daun bawang, cabai merah, bawang putih, daun kemangi, cabai hijau, daun jeruk, serta tomat yang masih hijau. Setelah ayam dimasak menggunakan bumbu-bumbu ini, langkah selanjutnya adalah memasukkan ayam ke dalam bulu atau bambu.
   Tahap terakhir adalah memanggangnya. Citarasa ayam, bumbu, dan bambu yang bercampur akibat proses pemanggangan akan menimbulkan satu citarasa yang khas. Ketagihan adalah jaminan ketika Anda menyantap hidangan ayam asal Manado ini.


4. AYAM RICA - RICA

 

   Satu lagi olahan ayam khas Manado yang wajib Anda coba, Ayam Rica-Rica. Citarasa dominan pada makanan khas dari Manado berbahan dasar daging ayam ini adalah pedas. Cabai merah dan rawit mendominasi bumbu yang dibutuhkan untuk membuat olahan ayam ini.
   Selain cabai merah dan rawit, bumbu lain seperti bawang putih, bawang merah, serai, daun jeruk, daun pandan, air jeruk nipis jahe, gula dan garam juga digunakan dalam mengolah Ayam Rica-Rica ini. Jika Anda tidak begitu menggemari masakan bercitarasa pedas, sebaiknya jangan ambil risiko karena Ayam Rica-Rica ini cukup pedas.
   Agar hasil masakan lebih enak, sesaat sebelum matang, angkat ayam lalu panggang. Aroma panggangan akan semakin menyempurnakan olahan daging ayam ini. Sangat cocok jika disantap dengan nasi putih hangat. Yummy!


5. TINORANSAK MANADO

 

   Namanya pasti sangat asing bagi Anda yang bukan warga Manado. Makanan khas Manado bernama Tinoransak ini adalah olahan daging ikan tuna yang dibumbui dengan bawang merah, cabai hijau dan rawit, serta bumbu-bumbu lain. Tinoransak ini bisa dijadikan alternatif jika Anda bosan menyantap olahan daging ayam di kota tersebut.
   Selain bumbu dasar bawang merah, cabai hijau dan rawit, bumbu lain yang digunakan di antaranya adalah daun jeruk, serai, daun kemangi, daun kunyit, daun bawang, garam dan gula serta jahe. Sebelum diolah bersama bumbu, ikan tuna digoreng terlebih dahulu. Porsi makan Anda dijamin lebih banyak dibanding biasanya ketika menyantap Tinoransak Manado ini.


6. SAMBAL DADU - DADU LILANG

 

   Sambalnya masyarakat Manado ya Sambal Dabu-Dabu ini. Berbeda dengan sambal di daerah lain yang diulek atau dihaluskan, sambal khas Manado ini cukup dengan diiris-iris.
   Bahan untuk membuat sambal cenderung tidak berbeda dengan sambal pada umumnya. Ada cabai merah dan hijau, bawang merah, kemangi, tomat, garam serta perasan jeruk nipis. Setelah semua bumbu diiris tipis, tambahkan garam lalu ratakan dengan air jeruk nipis. Menyantap sambal ini akan lebih pas jika bersama ikan bakar dan nasi hangat.


7. BUBUR MANADO

 

   Membicarakan makanan khas dari Manado tidak lengkap rasanya jika tanpa mengulas tentang Bubur Manado. Secara garis besar, Bubur Manado tidak berbeda dengan bubur pada umumnya. Terbuat dari beras yang diproses sedemikian rupa hingga tidak lagi berwujud seperti nasi. Hal yang membedakan adalah campurannya.
   Campuran pada Bubur Manado ini terdiri dari sayur-sayuran. Anda akan menemui pilinan jagung manis, potongan labu kuning, bayam, kangkung, dan daun kemangi dalam setiap porsinya. Rasanya semakin lezat ketika Anda menyantapnya bersama dengan sambal botolan dan ikan asin jambal.
   Dalam setiap olahannya, makanan khas Manado memberikan pengalaman baru bagi siapa pun yang belum pernah mencicipinya. Anda jangan khawatir soal citarasa karena masakan Indonesia selalu bisa menyuguhkan yang terbaik, termasuk masakan dari Manado ini.

MAKANAN KHAS SUMATRA UTARA



Berikut ini daftar kuliner dan makanan khas sumatra utara yang wajib di coba :


ARSIK 

 

   Arsik adalah salah satu masakan khas kawasan Tapanuli yang populer. Masakan ini dikenal pula sebagai ikan mas bumbu kuning. Ikan mas adalah bahan utama, yang dalam penyiapannya tidak dibuang sisiknya.
   Bumbu arsik sangat khas, mengandung beberapa komponen yang khas dari wilayah pegunungan Sumatera Utara, seperti andaliman dan asam cikala (buah kecombrang), selain bumbu khas Nusantara yang umum, seperti lengkuas dan serai. Bumbu-bumbu yang dihaluskan dilumuri pada tubuh ikan beberapa saat. Ikan kemudian dimasak dengan sedikit minyak dan api kecil hingga agak mengering.




LAPPET

 

   Lappet adalah kue tradisional Batak. Tak jelas sejak kapan penganan ini mulai
“membudaya”. Namun pada acara seremonial adat Batak tertentu, biasanya lappet tetap menjadi hidangan sela dibarengi kopi atau teh.
   Lappet terbuat dari : tepung beras, kelapa, gula merah (aren). Namun untuk lappet performanya tak jauh beda dengan lepat pisang. Lapet biasanya dibentuk menyerupai limas dan dibungkus daun pisang. Siborongborong, adalah salah satu kota yang memproduksi lappet dengan rasa yang sangat khas sekali.



LEMANG

 

   Lemang merupakan makanan dari beras ketan yang dimasak dalam seruas bambu, setelah sebelumnya digulung dengan selembar daun pisang. Gulungan daun bambu berisi tepung beras bercampur santan kelapa ini kemudian dimasukkan ke dalam seruas bambu lalu dibakar sampai matang. Lemang lebih nikmat disantap hangat-hangat. Cara memakan lemang berbeda dari daerah ke daerah.
   Ada orang yang senang menikmatinya dengan cara manis (selai, kinca, serikaya) atau dengan cara asin (rendang, telur, dan lauk-pauk lainnya), atau ada juga yang memakannya dengan buah-buahan seperti durian. Salah satu kota yang memproduksi lemang ini adalah daerah Pakkat – Humbang Hasundutan dengan rasa yang sangat enak.


SAYUR UBI DAUN TUMBUK 

 

   Daun ubi sebenernya sayur singkong yang dimasak dengan santan, bedanya dari sayur yang lain, kalau khas batak ini daunnya di tumbuk, terus ada bunga kecombrangnya, teri medan dan semacam tekokak/semacamnya. 
   Makanan khas Sumatera Utara ini menjadi favorit orang batak walaupun resepnya tidak selengkap aslinya, tapi lumayan lah, bagi yg kangen masakan khas ini boleh di coba. Sayur ini akan lebih enak lagi apabila dimakan bersamaan dengan ikan asin dan sambal ulek pedas.


MIE GOMAK

  

   Pernah dengar makanan yang bernama Mie Gomak? Nama yang lucu dengan makanan yang bisa dibilang unik ini memang jarang sekali terdengar di wilayah Jakarta. Tapi bagi masyarakat yang berasal dari Perantauan tanah Batak atau Sumatra Utara pastilah mengetahui makanan ini, karena Mie Gomak adalah makanan khas medan (sumatra utara).
   Taukan anda, bahwa mie gomak ini di buat dengan menggunakan mie spaghetti dengan campuran bumbu yang khas sehingga mengeluarkan cita rasa nusantara khususnya bagi masyarakat medan.
   Banyak sekali masyarakat sumatra utara atau medan yang menjajakan mie gomak ini sebagai bisnis kulinernya. Karena Mie Gomak dapat dijadikan bisnis yang menjanjikan dengan keuntungan yang sangat memuaskan. Cara penyajiannya mungkin berbeda-beda di tiap daerah di Sumatera Utara. Tetapi kalau yang pernah saya nikmati, mie gomak plus santan cabe-bawang pedas. Dijamin kenyang dan sehat.



ROTI KETAWA

 

   Roti Ketawa, Bagi masyarakat Sumatera Utara, Roti ini sudah tidak asing lagi. Bentuk nya yang bulat dan ada belahan di permukaan nya sehingga terlihat seperti sebuah senyuman/ketawa. Mungkin hal ini yang menjadi asal mula roti ini disebut dengan nama ROTI Ketawa. Roti ketawa di beberapa daerah disebut juga dengan Onde onde ketawa.
   Roti ini memiliki tekstur yang sedikit keras , dan juga rapuh jika baru saja di produksi/dimasak.
   Dipermukaan nyaditaburi dengan Wijen. Di pasar, Roti ini bisa kita temukan dalam 2 ukuran yaitu kecil dan besar, namun jika berkunjung ke sumatera utara bentuk aslinya kebanyakan berukuran besar.
   Roti ini akan terasa lebih enak apabila tekstur nya masih keras dan rapuh dan akan terasa nikmat jika disajikan bersama secangkir teh hangat. 


BUBUR SITOHAP 

 

   Bubur sitohap sendiri merupakan makanan khas penduduk Silalahi di pinggir Danau Toba, Sumatera Utara.
   Bahan pembuatan bubur ini sama dengan jenis bubur lainnya yaitu beras dan ayam dengan bawang merah, bawang putih, jahe, kemiri dan andaliman (bumbu khas orang batak).
   Bubur jenis ini dinamakan bubur sitohap dikarenakan memakai daun sitohap yang menjadi pembeda dengan bubur lainnya. Daun ini hanya tersedia di hutan liar di kawasan pegunungan Danau Toba dan untuk keperluan memasak yang lebih lama, daun ini dapat diawetkan.
   Selain cara memasaknya yang unik (diperlukan waktu 5 jam untuk mengolah bubur ini), cara memakannya juga unik. Bubur Sitohap ini dituangkan ke wadah yang memang khusus untuk tempat bubur.



BIKA AMBON

 

   Bika ambon adalah sejenis penganan asal Indonesia. Terbuat dari bahan-bahan seperti telur, gula, dan santan, bika ambon umumnya dijual dengan rasa pandan, meskipun kini juga tersedia rasa-rasa lainnya seperti durian, keju, dan cokelat.
   Asal-muasal bika ambon tidak diketahui dengan jelas. Walaupun namanya mengandung kata “ambon”, bika ambon justru dikenal sebagai oleh-oleh khas Kota Medan, Sumatera Utara.

   Di Medan, Jalan Mojopahit di daerah Medan Petisah merupakan kawasan penjualan bika ambon yang paling terkenal.


KACANG SIHOBUK

 

   Sumatera Utara selain kaya akan etnis juga kaya jenis makanan. Salah satu makanan khas dari daerah ini adalah kacang sihobuk.
   Kacang yang dimasak bersama-sama kulitnya dengan dipanggang ini mudah dijumpai Ketika melakukan perjalanan menuju Danau Toba maupun Sibolga tepatnya ketika melewati Tarutung.
   Siapa pun yang pernah melewati daerah tersebut terutama di Silangkitang, pasti menjadi kepantangan tersendiri jika tidak singgah untuk membeli kacang tersebut, baik dicicipi di tempat maupun untuk dibawa pulang sebagai buah tangan.
   Kacang tersebut memiliki karakter rasa yang kuat, sangat berbeda dengan jenis kacang yang dijual di berbagai swalayan. Rasa khas dan gurih itu tak lepas dari proses pembuatannya. Kacang pilihan direndam di dalam air beberapa jam, lalau dijemur sejenak, kemudian setelah kering digongseng dengan pasir sehingga suhu panasnya terjaga dan cita rasa kacang tidak berkurang. Setelah digongseng beberapa jam, maka siap untuk dibungkus dan dijajakan di sepanjang jalan.
   Kacang sihobuk mempunyai sejarah tersendiri terkait penamaannya. Sihobuk berasal dari nama sebuah kampung yang dilanda bencana sehingga porak-poranda. Untuk mengenangnya, masyarakat memasak kacang yang dinamai kacang sihobuk.



NANIURA

 

   NANIURA, ikan khas batak yang tidak dimasak, seperti Sashimi ikan mentah khas Jepang. Bila orang Batak mendengar naniura, maka yang pernah memakannya langsung mengeluarkan air liur dengan mata terpejam….tabo nai…enak sekali.
   Bagaimana tidak, ikan yang sudah dilumuri bumbu dan asam jungga (asam batak) ditambah andaliman menciptakan rasa manis ikan yang dibumbu asam dan diwarnai rasa pedas andaliman yang meninggalkan rasa ketir diujung lidah.


SAKSANG

 

   Masakan khas batak lainnya adalah saksang, hampir sama dengan rica-rica daging dari Manado. Biasanya masakan ini dibuat special untuk acara-acara adat batak, tapi sekarang lapo-lapo khusus masakan batak mudah ditemui.

kata mutiara

"Hidup memang tak selalu seperti yang anda mau, hal buruk dan baik selalu terjadi, namun semua itu telah diatur oleh Tuhan dengan akhir yang indah"

"Setiap orang memiliki masalah, lebih baik cari solusi untuk masalahmu sendiri, jangan membandingkan dengan masalah orang lain"

"Menjadi manusi yang terbaik adalah orang yang memberikan manfaat bagi orang lain"

"Kegagalan merupakan suatu pengalaman, jangan pernah takut untuk gagal, karena kita bisa belajar darinya"

"Pakaian merupakan topeng manusia, perilaku merupakan wujud sebenarnya"

"Menolong dengan cara menutupi sebuah kebohongan sama saja dengan melakukan kebohongan itu sendiri"

"Jika kita belum matang untuk dikritik, berarti kita terlalu muda untuk dipuji"

"Menjadi lilin berarti memberikan cahaya bagi orang lain dan membiarkan diri kita sendiri ternakar"

"Jangan membenci mereka yang mengatakan hal buruk untuk menjatuhkanmu, karena merekalah yang membuatmu setiap hari semakin kuat"

"Kekuatan tidak bisa menjaga perdamaian, perdamaian hanya bisa diraih dengan saling pengertian"

"Kesedihan hanyalah lembaran buram yang ada dalam sebuah buku kehidupan, yang harus dilakukan adalah membuangnya dan menggantinya dengan lembaran baru"

"Salah satu hal yang terbaik adalah melihat senyuman di wajah orang tuamu, dan menyadari bahwa kamulah alasan mereka tersenyum"

"Jangan berharap pada jalan pintas untuk mendapatkan kesuksesan yang bertahan lama"

"Menertawakan masalah orang lain itu merupakan hal yang sangat mudah, tapi menertawakan masalahmu sendiri? Itu hanya orang hebat yang bisa"

"Jangan menghina barang yang bentuknya kecil, jarum yang kecil saja bisa menumpahkan darah"

"Pikirkan apapun yang saat ini kamu ucapkan, karena setiap ucapan yang akan keluar dari mulutmu, itu tidak akan bisa ditarik kembali"

"Orang yang mengetahui dirinya berdusta, maka ia tidak akan percaya terhadap orang yang jujur"

"Sahabat merupakan seseorang yang selalu ada di sampingmu, sabar mendengarkan keluh kesahmu, dan bersedia untuk selalu menemani menjalani hidup"

"Sahabat yang sejati dan setia, nilainya lebih dari semua emas yang ada di dunia ini"

"Bahagia bukan berarti sempurna segalanya, tapi bahagia adalah ketika kamu memutuskan untuk melihat semua secara sempurna"

"Mereka yang berani bertindak serinbgkali didatangi kesuksesan, tapi mereka yang penakut dan tidak berani mengambil konsekuensi jarang dihinggapi kesuksesan"

"Hidup itu seperti sebuah drama, kamu hanya tinggal memilih menjadi pemain atau menjadi penonton"

"Tidak ada rahasia untuk mencapai kesuksesan. Sukses itu terjadi karena adanya persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan"

"Kebanggan terbesar adalah bukan karena kita tidak pernah gagal, tapi disaat kita bangkit setelah kita terjatuh"

"Kita diberikan satu lidah, namun kita juga diberikan dua telinga agar kita bisa mendengar dua kali lebih banyak dibandingkan berbicara"

"Jangan mengingat kebaikan yang pernah kita lakukan, tapi ingatlah kebaikan yang orang lain pernah lakukan kepada kita"

"Banyak orang mengatakan bahwa kesempatan hanya datang satu kali. Itu tidak benar, kesempatan akan selau datang asal kita siap untuk menanggapinya"

"Sahabat yang baik pasti tidak akan meminta sahabatnya menjadi orang lain, sahabat yang baik akan menerima sahabatnya apa adanya"

"Manusia tidak dirancang untuk gagal, tapi manusia sendirilah yang merancang suatu kegagalan"

"Visi tanpa eksekusi merupakan sebuah lamunan, tapi eksekusi tanpa misi merupakan sebuah mimpi buruk"

"Jenius adalah orang yang bisa membuat hal rumit menjadi terlihat sederhana"

"Jangan katakan: Wahai Tuhan, aku memiliki masalah besar, tapi katakanlah: Hei masalah, aku memiliki Tuhan yang maha besar"

" Merenung dalam satu menit, dapat menyelamatkan hidup kita dalam satu hari"

"Dalam melakukan sesuatu kita tidak harus menjadi seorang ahli, karena keahlian itu akan datang ketika kita melakukannya"

"Lebih baik dibenci karena menjadi diri sendiri, daripada harus disukai tapi menjadi orang lain"

"Salah satu ciri dari orang yang pandai adalah orang yang mampu memanfaatkan mimpinya menjadi hal yang lebih berguna untuk orang lain"

"Setiap cerita pasti memiliki akhir, tapi dalam kehidupan akhir merupakan sebuah awal yang baru"

"Setiap orang mencoba untuk mencapai hal besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan merupakan kumpulan dari titik-titik kecil"

"Berusalah untuk tidak menjadi seorang manusia yang berhasil tapi menjadi manusia yang berguna"

"Belajar memang hal yang melelahkan, tapi akan lebih lelah jika kelak nanti saat ini tidak belajar"



LAS LEDAKAN

KESIMPULAN LAS LEDAKAN

Prinsip kerja
   Pengelasan ini digunakan tanpa memerlukan arus listrik secara langsung namun pengelasan dengan cara ini menggunakan pengaruh tumbukan yang secara tiba-tiba. Las ledakan digunakan untuk mengelas bahan yang relative sulit. Dengan mendekatkan dua permukaan yang akan di las di suatu tempat yang tertutup setelah itu kedua benda tersebut di tumbuk dengan tekanan yang tinggi yang berasal dari detonator  yang di tempat kan berdekatan dengan logam induk yang akan di las. Detonator di tempat di atas kedua benda yang akan di las.



   Bahan pelindung seperti karet pun digunakan untuk melindungi panel bagian atas untuk mencegah kerusakan akibat ledakan.
   Baik benda kerja maupun detonator semuanya diletakkan di atas sebuah landasan yang terbuat dari pelat buffer, yaitu sebuah landasan yang dapat menyerap energy yang timbul ketika ledakan terjadi pada proses pengelasan.

PERANGKAT-PERANGKAT MESIN LAS LEDAKAN
   Perangkat-perangkat las ledakan adalah detonator sebagai sumber ledakan atau tumbukan agar pengelasan berjalan baik, sebuah meja/anvil sebagai landasan benda kerja, pelat pendukung  dan pelat pembalut.
Berikut merupakan alat pelingdung diri pada las ledakan :
1. Helm Las
   Helm Ias maupun tabir las digunakan untuk melindungi kulit muka dan mata dari sinar las (sinar ultra violet dan ultra merah) yang dapat merusak kulit maupun mata,Helm las ini dilengkapi dengan kaca khusus yang dapat mengurangi sinar ultra violet dan ultra merah tersebut.
Sinar Ias yang sangat terang/kuat itu tidak boleh dilihat dangan mata langsung sampai jarak 16 meter. Oleh karena itu pada saat mengelas harus mengunakan helm/kedok las yang dapat menahan sinsar las dengan kaca las. Ukuran kaca Ias yang dipakai tergantung pada pelaksanaan pengelasan. Umumnya penggunaan kaca las adalah sebagai berikut: No. 6. dipakai untuk Ias titik No. 6 dan 7 untuk pengelasan sampai 30 amper. No. 6 untuk pengelasan dari 30 sampai 75 amper. No. 10 untuk pengelasan dari 75 sampai 200 amper. No. 12. untuk pengelasan dari 200 sampai 400 amper. No. 14 untuk pangelasan diatas 400 amper. Untuk melindungi kaca penyaring ini biasanya pada bagian luar maupun dalam dilapisi dengan kaca putih.
2. Sarung Tangan
  Sarung tangan dibuat dari kulit atau asbes lunak untuk memudahkan memegang pemegang elektroda. Pada waktu mengelas harus selalu dipakai sepasang sarung tangan.
3. Apron
   Apron adalan alat pelindung badan dari percikan bunga api yang dibuat dari kulit atau dari asbes.
Ada beberapa jenis/bagian apron:
apron lengan
apron dada
apron lengkap
4. Sepatu Las
   Sepatu las berguna untuk melindungi kaki dari semburan bunga api, Bila tidak ada sepatu las, sepatu biasa yang tertutup seluruhnya dapat juga dipakai.
5. Masker Las
   Jika tidak memungkinkan adanya kamar las dan ventilasi yang baik, maka gunakanlah masker las, agar terhindar dari asap dan debu las yang beracun.
6. Kamar Las
  Kamar Ias dibuat dari bahan tahan.api. Kamar las penting agar orang yang ada disekitarnya tidak terganggu oleh cahaya las.
Untuk mengeluarkan gas, sebaiknya kamar las dilengkapi dangan sistim ventilasi: Didalam kamar las ditempatkan meja Ias. Meja las harus bersih dari bahan-bahan yang mudah terbakar agar terhindar dari kemungkinan terjadinya kebakaran oleh percikan terak las dan bunga api.
7. Jaket las
   Jaket pelindung badan+tangan yang tebuat dari kulit/asbes

PENGAPLIKASIAN LAS LEDAKAN
   Las ledakan jarang digunakan karena cukup beresiko terjadi nya ledakan yang di luar dari yang direncanakan.
Beberapa Industri umum yang menggunakan ledakan pengelasan:
-Petroleum refining
-Hidrometalurgi
-Pembuatan kapal
-Elektrokimia
-Minyak dan gas
-Pembangkit listrik
-Kriogenik pengolahan
-Pulp dan paper
-Ac dan pendingin
-Produksi logam

TEKNIK PENGELASAN LAS LEDAKAN
   Las ledakan atau sering disebut las pembalutan (clading welding), merupakan proses las dimana dua permukaan dijadikan satu dibawah pengaruhtumbukan (impact force) disertai tekanan tinggi yang berasal dari ledakan (detonator) yang ditempatkan dekat dengan logam induk (lihat gambar berikut). Kadang-kadang bahan pelindung, seperti karet, digunakan untuk melindungi/menyelubungi panel dibagian atas untuk mencegah kerusakan akibat ledakan. Baik benda kerja maupun detonator, keseluruhan nya diletakkan diatas sebuahlandasan (meja/anvil) yang terbuat dari pelat bufer, yaitu sebuah landasan yangdapat menyerap energi yang timbul ketika ledakan terjadi pada proses pengelasan.
   Las ledakan dikembangkan dari pengamatan seseorang di masa Perang Dunia I, dimana terdapat pecahan-pecahan bom yang melekat kuat pada logam lain yang tertumbuk. Carl dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa pecahan bom tersebut menempel karena efek jet pada saat terjadi tumbukan. Efek jet mampu membersihkan kotoran yang melekat pada permukaan kedua benda sehingga terjadi kontak antar atom kedua benda dan menghasilkan ikatan yang cukup kuat.
   Las ledakan tergolong pada proses las dingin. Proses las terjadi di bawah
suhu rekristalisasi bahan yang dilas. Penyambungan bahan  yang dilakukan
dengan suhu di bawah rekristalisasi logam ini mempunyai banyak kelebihan,
diantaranya adalah struktur mikro bahan tidak banyak terpengaruh, dapat
menyambung bahan yang berbeda titik  cairnya, sehingga sambungan las
mempunyai kualitas yang sangat baik.
   Pengelasan dengan cara ledakan dibutuhkan peralatan landasan, bahan
peledak, dan peralatan untuk membersihkan benda kerja. Permukaan benda
kerja harus terbebas dari oksida dan halus, agar ketika ada tekanan akibat dari
energi ledakan, bagian yang disambung dapat menyatu dengan baik. Kelebihan
dari las ledakan adalah dapat digunakan untuk menyambung benda-benda yang
mempunyai bahan berbeda titik cairnya, misalnya baja dengan tembaga.
   Lapisan-lapisan oksida yang lazim timbul pada peristiwa pengelasan, maka pada pengelasan ledakan ini, praktis tidak ada, sebab lapisan oksida yangterdapat pada permukaan logam induk pecah akibat tekanan tinggi tersebut atau bahkan larut kedalam terak cair.
   Aliran jet berkecepatan tinggi yang berasal dari titik tabrakan tersebut, hal ini merupakan suatu gejala yang lazimterjadi pada pengelasan ledakan.Aliran jet ini terjadi karena perubahan plastis di ke-2 pelat yang bergerak mendahului titik tabrakan. Beberapa jenis logam mempunyai lapisan ikatanyang merata, karena daerah permukaan cair yang kontinu membeku denganekstra cepat. ilustrasi dari bentuk ikatan atom-atom logaminduk yang kuat, sebagai akibat dari deformasi plastis yang ekstrim.
   Profil bergigi terbentuk sebagai akibat dari efek jet permukaan yang merupakan perpaduan dari ikatan langsung antara atom-atom logam induk dan daerah yangmencair secara periodik.Salah satu kegunaan utama dari pembalutan ledakan adalah untuk menyatukan lembaran dengan permukaan yang luas (luas logam induk biasanya antara 0,7m2 sampai dengan 2 m2).  Disamping untuk pengelasan permukaan, pangelasan ledakan ini dapat juga dimanfaatkan untuk las kampuh, las titik, las tumpuk danlas sudut, demikian juga metode ini dapat digunakan untuk membalut(melapisi/coating) bagian dalam dari pipa atau bejana tekan.


AutoCad 2 dimensi

Berikut ini adalah penunjukan gambar pada AutoCad 2 dimensi beserta dengan gambar nya.
semoga gambar ini berguna dan bermanfaat buat anda sekalian.


Gambar 1.





Gambar 2.

Sosok Seorang Ayah


Untuk semua ayah d dunia n special thank’s buat Papa


   Biasanya, bagi seorang anak perempuan yang sudah dewasa, yang sedang bekerja diperantauan, yang ikut suaminya merantau di luar kota atau luar negeri, yang sedang bersekolah atau kuliah jauh dari kedua orang tuanya…..Akan sering merasa kangen sekali dengan Mamanya. Lalu bagaimana dengan Papa? Mungkin karena Mama lebih sering menelepon untuk menanyakan keadaanmu setiap hari,tapi tahukah kamu, jika ternyata Papa-lah yang mengingatkan Mama untuk menelponmu?


   Mungkin dulu sewaktu kamu kecil, Mama-lah yang lebih sering mengajakmu bercerita atau berdongeng. Tapi tahukah kamu, bahwa sepulang Papa bekerja dan dengan wajah lelah Papa selalu menanyakan pada Mama tentang kabarmu dan apa yang kau
lakukan seharian?


   Pada saat dirimu masih seorang anak perempuan kecil……Papa biasanya mengajari putri kecilnya naik sepeda. Dan setelah Papa mengganggapmu bisa, Papa akan melepaskan roda bantu di sepedamu…Kemudian Mama bilang : “Jangan dulu Papa, jangan dilepas dulu roda bantunya” , Mama takut putri manisnya terjatuh lalu terluka…. Tapi sadarkah kamu? Bahwa Papa dengan yakin akan membiarkanmu, menatapmu, dan menjagamu mengayuh sepeda dengan seksama karena dia tahu putri kecilnya PASTI BISA.


   Pada saat kamu menangis merengek meminta boneka atau mainan yang baru, Mama menatapmu iba.Tetapi Papa akan mengatakan dengan tegas : “Boleh, kita beli nanti, tapi tidak sekarang” Tahukah kamu, Papa melakukan itu karena Papa tidak ingin kamu menjadi anak yang manja dengan semua tuntutan yang selalu dapat dipenuhi?


   Saat kamu sakit pilek, Papa yang terlalu khawatir sampai kadang sedikit membentak dengan berkata :”Sudah di bilang! kamu jangan minum air dingin!”. Berbeda dengan Mama yang memperhatikan dan menasihatimu dengan lembut. Ketahuilah, saat itu Papa benar-benar mengkhawatirkan keadaanmu.


   Ketika kamu sudah beranjak remaja….Kamu mulai menuntut pada Papa untuk dapat izin keluar malam, dan Papa bersikap tegas dan mengatakan: “Tidak boleh!”. Tahukah kamu, bahwa Papa melakukan itu untuk menjagamu? Karena bagi Papa, kamu adalah sesuatu yang sangat – sangat luar biasa berharga.. Setelah itu kamu marah pada Papa, dan masuk ke kamar sambil membanting pintu…Dan yang datang mengetok pintu dan membujukmu agar tidak marah adalah Mama…. Tahukah kamu, bahwa saat itu Papa memejamkan matanya dan menahan gejolak dalam batinnya, bahwa Papa sangat ingin mengikuti keinginanmu, Tapi lagi-lagi dia HARUS menjagamu?


   Ketika saat seorang cowok mulai sering menelponmu, atau bahkan datang ke rumah untuk menemuimu, Papa akan memasang wajah paling cool sedunia….. :’) Papa sesekali menguping atau mengintip saat kamu sedang ngobrol berdua di ruang tamu.. Sadarkah kamu, kalau hati Papa merasa cemburu?


   Saat kamu mulai lebih dipercaya, dan Papa melonggarkan sedikit peraturan untuk keluar rumah untukmu, kamu akan memaksa untuk melanggar jam malamnya. Maka yang dilakukan Papa adalah duduk di ruang tamu, dan menunggumu pulang dengan hati yang sangat khawatir… Dan setelah perasaan khawatir itu berlarut-larut…Ketika melihat putri kecilnya pulang larut malam hati Papa akan mengeras dan Papa memarahimu.. . Sadarkah kamu, bahwa ini karena hal yang di sangat ditakuti Papa akan segera datang?” Bahwa putri kecilnya akan segera pergi meninggalkan Papa”


   Setelah lulus SMA, Papa akan sedikit memaksamu untuk menjadi seorang Dokter atau Insinyur. Ketahuilah, bahwa seluruh paksaan yang dilakukan Papa itu semata – mata hanya karena memikirkan masa depanmu nanti… Tapi toh Papa tetap tersenyum dan mendukungmu saat pilihanmu tidak sesuai dengan keinginan Papa


   Ketika kamu menjadi gadis dewasa….Dan kamu harus pergi kuliah dikota lain…Papa harus melepasmu di bandara. Tahukah kamu bahwa badan Papa terasa kaku untuk memelukmu? Papa hanya tersenyum sambil memberi nasehat ini – itu, dan menyuruhmu untuk berhati-hati… Padahal Papa ingin sekali menangis seperti Mama dan memelukmu erat-erat.Yang Papa lakukan hanya menghapus sedikit air mata di sudut matanya, dan menepuk pundakmu berkata “Jaga dirimu baik-baik ya sayang”.Papa melakukan itu semua agar kamu KUAT…kuat untuk pergi dan menjadi dewasa.


   Disaat kamu butuh uang untuk membiayai uang semester dan kehidupanmu, orang pertama yang mengerutkan kening adalah Papa. Papa pasti berusaha keras mencari jalan agar anaknya bisa merasa sama dengan teman-temannya yang lain.


   Ketika permintaanmu bukan lagi sekedar meminta boneka baru, dan Papa tahu ia tidak bisa memberikan yang kamu inginkan…


   Kata-kata yang keluar dari mulut Papa adalah : “Tidak…. Tidak bisa!” Padahal dalam batin Papa, Ia sangat ingin mengatakan “Iya sayang, nanti Papa belikan untukmu”. Tahukah kamu bahwa pada saat itu Papa merasa gagal membuat anaknya tersenyum?


   Saatnya kamu diwisuda sebagai seorang sarjana. Papa adalah orang pertama yang berdiri dan memberi tepuk tangan untukmu. Papa akan tersenyum dengan bangga dan puas melihat “putri kecilnya yang tidak manja berhasil tumbuh dewasa, dan telah menjadi seseorang”


   Sampai saat seorang teman Lelakimu datang ke rumah dan meminta izin pada Papa untuk mengambilmu darinya. Papa akan sangat berhati-hati memberikan izin..Karena Papa tahu…..Bahwa lelaki itulah yang akan menggantikan posisinya nanti…


   Dan akhirnya….Saat Papa melihatmu duduk di Panggung Pelaminan bersama seseorang Lelaki yang di anggapnya pantas menggantikannya, Papa pun tersenyum bahagia…. Apakah kamu mengetahui, di hari yang bahagia itu Papa pergi kebelakang panggung sebentar, dan menangis? Papa menangis karena papa sangat Bahagia!


   Kemudian Papa berdoa….Dalam lirih doanya kepada Tuhan, Papa berkata: “Ya Allah tugasku telah selesai dengan baik….Putri kecilku yang lucu dan kucintai telah menjadi wanita yang cantik….Bahagiakanlah ia bersama suaminya….”


   Setelah itu Papa hanya bisa menunggu kedatanganmu bersama cucu-cucunya yang sesekali datang untuk menjenguk…


Dengan rambut yang telah dan semakin memutih….


Dan badan serta lengan yang tak lagi kuat untuk menjagamu dari bahaya….


Papa telah menyelesaikan tugasnya….


Papa, Ayah, Bapak, atau Abah kita…Adalah sosok yang harus selalu terlihat kuat…


Bahkan ketika dia tidak kuat untuk tidak menangis…Dia harus terlihat tegas bahkan saat dia ingin memanjakanmu…


Dan dia adalah yang orang pertama yang selalu yakin bahwa “KAMU BISA” dalam segala hal apapun.:’)


Tersenyum dan bersyukurlah ketika kamu bisa merasakan kasih sayang seorang Ayah hingga tugasnya selesai….

Jika kamu mengalaminya, Kamu adalah salah satu orang yang beruntung…

HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN

HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DALAM YURISPRUDENSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

   Sistem waris merupakan salah satu cara adanya perpindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak – hak material dari pihak yang mewariskan, setelah yang bersangkutan wafat kepada para penerima warisan. Terjadinya proses pewarisan ini, tentu setelah memenuhi hak – hak terkait dengan harta peninggalan si pewaris. Proses pewarisan ini dapat diatur dengan adanya hukum waris.
  Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Pada asasnya yang dapat diwariskan hanyalah hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan saja, terkecuali hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang tidak dapat diwariskan.
   Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, hal itu terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang – Undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum adanya Undang – Undang tersebut, di Indonesia masih berlaku 3 (tiga) system hukum kewarisan yakni hukum kewarisan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Islam dan adat.
   Dalam hukum adatnya, dikenal tiga system kewarisan, yaitu kolektif, mayorat dan individual. Dalam system waris kolektif, ahli waris bersama – sama mewarisi harta peninggalan. Dalam system waris mayorat, anak tertua menurutjenisnya menguasai harta peninggalandengan hak dan kewajiban mengatur dan mengurus kepentingan adik – adiknya atas dasar musyawarah dan mufakat dari para anggota kelompok waris. Dalam system waris mayorat ahli waris terbagi menjadi dua, yang pertama mayorat pria atau laki – laki tertua / sulung pada saat pewaris meninggal merupakan ahli waris utama, kedua yaitu mayorat wanita adalah anak perempuan tertua pada waktu pemilik harta warisan meninggal adalah menjadi ahli waris utama. Dalam system waris individual, ahli waris secara perorangan mewarisi harta peninggalan. System waris individual cenderung ditemukan pada masyarakat parental, dimana terdapat hak dan kewajiban yang sama pada anak perempuan dan anak laki – laki terhadap harta peninggalan. Hak waris yang sama tersebut mengandung pengertian hak untuk diperlukan sama oleh orang tuanya dalam proses meneruskan hata benda keluarga.
   Mengingat perkembangan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya menuju ke arah persamaan kedudukan anatara perempuan dan laki – laki serta pengakuan anak perempuan sebagai ahli waris, maka diperlukan hukum yang bersifat parental agar me\mberikan kedudukan sederajat antara perempuan dan laki – laki.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, rumusan masalah yang menjadi dasar pembahasan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pembagian  hak waris laki – laki dan perempuan dalam system KUH Perdata, system             hukum adat dan sistem hukum Islam yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimanakah perkembangan hak waris laki – laki dan perempuan dalam yurisprudensi yang berlaku di         Indonesia ?

C.     TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pembagian hak waris laki – laki dan perempuan dalam system KUH                 Perdata, system hukum adat dan sistem hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
2. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan hak waris laki – laki dan perempuan dalam yurisprudensi           yang berlaku di Indonesia.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    HUKUM WARIS DALAM SISTEM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

   Penempatan hukum waris dalam KUHPerdata terdapat pada Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yaitu : Perwaris, adalah orang yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta. Ahli waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.
  Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Dalam hukum waris berlaku juga suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah Prancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif” sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris dinamakan “saisine”.

B.     HUKUM WARIS DALAM SISTEM HUKUM ADAT

   Menurut Bertrand Ter Haar, Hukum waris adat adalah proses penerusan dan peralihan kekayaan materil dan immaterial dari turunan ke turunan.
   Menurut Soepomo, Hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.
   Proses pewarisan menurut hukum waris adat, dikala pewaris masih hidup dapat berjalan dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan atau dengan cara berpesan, berwasiat, beramanat. Ketika pewaris telah wafat berlaku penguasaan yang dilakukan oleh anak tertentu, oleh anggota keluarga atau kepala kerabat, sedangkan cara pembagian dapat berlaku pembagian ditangguhkan. Hukum waris adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan.

C.     HUKUM WARIS DALAM SISTEM HUKUM ISLAM

   Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
   Didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (a) menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.



BAB III
HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN

A.  HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT BW

   Besaran bagian para ahli waris berdasarkan KUHPerdata, dalam hal ini mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-aki dengan anak perempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
   Hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip legitime portie (bagian mutlak) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang menentukan bahwa:
“Legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”
   Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris.
     
B.  HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT SISTEM HUKUM           ADAT

Berdasarkan sistem patrilineal,matrilineal dan parental.

1. Sistem Patrilineal/Kebapakan
Sistem patrilineal merupakan sistem keturunan yang ditarik dari garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita didalam pewarisan.
Yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin masuk menjadi anggota keluarga suami Patrilineal terdapat di daerah adat orang Batak, Bali dan Ambon.
CIRI-CIRI:
a.Kesatuan kemasyarakatan yang organisasinya didasarkan atas ketunggalan silsilah pancar laki-laki                (kebapakan).
b. Anggota dan penerus silsilah adalah anak laki-laki
c. Anak perempuan akan pergi meningalkan marganya
d. Kehidupan masyarakatnya ditopang oleh harta pusaka
e. Pada awalnya tidak ada harta pencarian atau harta bersama, baru kemudian berkembang harta pencarian       yang menjadi embrio harta bersama
f. Harta tersebut kepemilikannya individual dan terlepas dari harta pusaka, dan akhirnya dapat diwaris oleh      anak perempuan

Putusan MA No.179/K/Sip/1961
Anak perempuan dan laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama-sama berhak terhadap harta warisan, dengan arti bagian laki-laki dan perempuan adalah sama.

2. Sistem Matrilineal/Keibuan
Sistem Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui keibuan yang menarikgaris keturunannya dari pihak ibu terus ke atas. Matrilineal terdapat di daerah adat orang Minangkabau, orang Kerinci dan Semendo.
Yang menjadi ahli waris adalah anak-anak dari garis perempuan/ibu karena mereka merupakan bagian dari keluarga ibunya sedangkan ayahnya masih merupakan anggota keluarga sendiri.
CIRI-CIRI:
a. Kesatuan kemasyarakatan yang organisasinya didasarkan atas ketungalan silsilah pancar perempuan             (Buah Paruik à buah perut) à Clan chaniago dan piliang (minangkabau)
b. Anak-anak perempuan sebagai penerus silsilah kaum ibunya
c. Kehidupannya berada dalam sebuah rumah gadang (besar) dengan sistem bilik), dan ditopang oleh harta       kaum
d. Kemudian berkembang menjadi masayakat minang yang hidup di minang dan di luar minang, dan yang          diminang ada yang masih terikat pada rumah gadang dan sudah ada yang hidup dalam rumah-rumah               tinggal.
e. Kemudian berkembang harta pencarian (“Suarang”) àmenjadi dasar terbentuknya harta bersama. Anak-       anak semula tidak mewaris dari bapak kemudian mewaris dari harta suarang bapaknya.

3. Sistem Parental/Kebapak-Ibuan
Sistem Parental adalah sistem kekerabatan yang berdasarkan pertalian keturunan melalui ayah dan ibu yang menarik garis keturunanya melalui pihak ayah dan ibu ke atas. Terdapat di daeah adat Aceh, Jawa, Dayak dan Kaili.
Yang menjadi ahli waris adalah anak laki dan perempuan dengan kedudukan yangg sama dan sejajar.
CIRI-CIRI:
a. Kesatuan kemasyarakatan yang organisasinya didasarkan atas ketunggalan silsilah bapak dan ibu.
b. Seorang individu selalu memiliki 2 silsilah, dari bapaknya dan dari ibunya.
c. Anak-anak selalu menjadi penerus silsilah bapak dan ibunya
d. Suami dan istri berkedudukan seimbang, sehingga masing-masing memiliki kecakapan bertindak dan             memiliki hak kepemilikan
e. Anak-anak selalu menjadi ahli waris terhadap harta peninggalan bapak dan ibunya.

Pemerintah mengarahkan pada sistem waris Parental dengan mengeluarkan:
1. Tap MPRS II Tahun 1960 Paragrah 402 C sub 4
    Semua warisan untuk anak-anak dan janda, apabila yang meninggal meninggalkan anak dan isteri.
2. Seminar-seminar Nasional Hukum Adat
    a. Seminar Nasional Tahun 1963
       Hakim membimbing hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi kea rah keseragaman hukum yang seluas-         luasnya dan dalam bidang hukunm keluarga kea rah system parental
    b. Seminar Hukum Adat Tahun 1975
        Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan warisan lebih dikembangkan kea rah hukum yang                           bilateral/parental yang memberi kedudukan yang sederajat.
3. UU Perkara_Pasal 31
    Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam berkeluarga dan             bermasyarakat. Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
4. Putusan MA atau Yurisprudensi
    Hak anak laki-laki sama dengan hak anak perempuan.
    MA melihat rasa kemanusiaan dan keadilan umum.

   Pada umumnya di Indonesia apabila pewaris wafat meninggalkan istri dan anak-anak, maka harta warisan, terutama harta bersama suami istri yang didapat sebagai harta pencaharian selama perkawinan dapat dikuasai oleh janda almarhum pewaris untuk kepentingan berkelanjutan hidup anak-anak dan      janda   yang    ditinggalkan.
  Pada intinya, dalam sistem patrilineal, matrilineal, dan parental hampir sama, yaitu janda bisa menjadi penguasa harta warisan suaminya yang telah wafat. Disini janda memang bukan merupakan ahli waris, karna sudah ada pembagian yang sudah diatur dalam sistem tersebut. Janda hanya memiliki hak untuk menguasai dan menikmati harta warisan selama hidupnya. Akan tetapi, apabila janda tersebut sudah tua dan anak-anaknya sudah dewasa dan sudah berumah tangga, maka harta tersebut akan dialihkan kepada anak-anaknya.
   Hukum waris adat tidak mengenal azas Legitieme Portie, maka pembagiannya adalah:
a. Dalam Sistem Patrilineal
    Istri sebagai pewaris: tidak ada ahli waris.
   Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki, tetapi pada daerah tertentu yang ahli warisnya adalah      anak tertua
b. Dalam Sistem Matrilineal
    Istri sebagai pewaris: ahli warisnya anak perempuan
    Suami sebagai pewaris: ahli warisnya saudara perempuan suami
c. Dalam Sistem Parental
    Istri sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan
    Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan

Pengkhususan
   Untuk daerah Gresik, Madura, Tuban apabila yang menjadi pewaris istri atau suami, maka ahli warisnya anak laki-laki : anak      perempuan =   2:1
    Untuk daerah Sidoarjo dan Malang, ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan =  1:1                        
    Untuk daerah Jawa apabila yang menjadi pewaris suami, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, dan apabila yang menjadi ahli waris istri, maka yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan.


C. HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT SISTEM HUKUM            ISLAM

   Dalam surat An-Nisa’ ayat 11-12 disebutkan mengenai Hukum Waris Islam antara lain sebagai  suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
   “Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. 
   Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.
   Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut : “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
    Namun demikian, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:
“Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.”

   Terhadap setiap pemberian atau penghibahan yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan hanya berdasarkan tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka.

D. HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT YURISPRUDENSI          DAN PERKEMBANGANNYA

1. Yurisprudensi  Yang  Menunjukkan Anak Laki-Laki Mendapatkan Bagian Waris Lebih Besar Dari Anak Perempuan.

Terdapat beberapa yurisprudensi yang mengabulkan atau menyetujui bahwa dalam keadaan atau kondisis masyarakat tertentu dapat dibedakan kedudukan antara anak laki-laki dan anak perempuan, diantaranya :

a. Putusan Mahkamah Agung No. 24 K/Sip/1953 tanggal 14 April 1956
    Hukum Adat daerah Praya, Lombok
    Pembagian warisan antara janda, anak laki-laki dan anak perempuan
    Menurut Hukum Adat Sasak di Lombok, dalam hal seorang meninggal dengan meninggalkan seorang           janda, tiga anak laki-laki dan enam anak perempuan;
    Janda tersebut berhak atas sepertiga bagian dari barang gono-gini ditambah seperdelapan dari sisanya.         Sisanya dibagi antara anak-anak dengan imbangan anak laki-laki mendapat dua kali anak perempuan.

b. Putusan Mahkamah Agung No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958.
    Hukum Adat di daerah Negara
    Menurut hukum adat Bali, yang berhak mewarisi hanyalah keturunan pria dari pihak keluarga pria dan           anak angkat lelaki.
    Duduk perkara:
    I Gendra cs. Menggugat Pan Gari cs. Dimuka Pengadilan Kerta di Negara pada pokoknya ats dalil,             bahwa sawah sengketa adalah asal pusaka mendiang Pan Sarning, yang ditandukan kepada para tergugat,     akan tetapi setelah San Parning meninggal dunia, sawah itu dipertahankan oleh para tergugat, maka oleh         karena demikian para penggugat menuntut supaya para tergugat dihukum untuk mengembalikan sawah           tersebut kepada para penggugat.
    Pengadilan Kerta di Negara dengan putusannya tanggal 28 Juni 1951 No. 8/Sipil/1951 mengabulkan             gugatan penggugat I Gendra cs. dan menghukum tergugat Pan Gari cs. untuk menyerahkan kepada               penggugat satu sikut sawah yang menjadi sengketa beserta separo hasil sawah itu dalam tahun 1951.
    Putusan tersebut dalam tingkat banding wajib, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar                             (Ujungpandang) tanggal 30 Desember 1957 No. 19/1953 P.S./Pdt.

c. Jawaban penggugat kasasi pada waktu mereka diperiksa dimuka siding Pengadilan Kerta bahwa mereka       menandu sawah adalah keliru. Sebenarnya, mereka mempertahankan sawah itu, karena mereka merasa         berhak mewarisi sawah tersebut karena datuk mereka Men Sardji dan Men Mukti bersaudara kandung         kepada mendiang Paan Sarning. Pan Sarning yang meninggal tanpa memiliki anak kandung tetapi                   mempunyai keponakan dari saudaranya yakni Men Sardji dan Men Mukti maka mereka sama-sama             berhak menerima barang-barang warisan mendiang Pan Sarning. Dengan kata lain, barang-barang warisan     Pan Sarning harus dibagi dua antara mereka dan I Gendra cs.

d. Menurut hukum adat Bali pun, kalau orang yang meninggal (ceput) tidak mempunyai ahliwaris dari                 keturunan lelaki, barang warisannya harus diwarisi oleh anak perempuannya yang paling rapat, sehingga         tanah-tanah warisan mendiang Pan Sarning separonya atau setidak-tidaknya sawah cidra ditetapkan             menjadi milik para penggugat untuk kasasi merupakan hal yang tepat.
    Keberatan-keberatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan-pertimbangan:
    Mengenai keberatan sub.a:
    Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh karena baru dalam tingkat kasasi, para penggugat untuk     kasasi mengajukan keberatan ini dengan mandalilkan, bahwa mereka berhak untuk mewarisi sawah               sengketa, jadi keberatan itu merupakan suatu persoalan yang baru (novum), hal mana tidak dapat                 dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;
    Mengenai keberatan sub.b:
    Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena menurut hukum adat Bali yang berhak             mewarisi sebagai ahliwaris ialah hanya keturunan pria dari pihak keluarga dan anak angkat lelaki, sehingga     Men Sardji sebagai saudara kandung perempuan bukan ahliwaris dari mendiang Pan Sarning.
    Perkembangan hak waris anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum Adat Bali
    Menurut I Ketut Sudantra, dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, dalam artikel     berjudul Pembaharuan Hukum Adat Bali Mengenai Pewarisan Angin Segar Bagi Perempuan, hukum adat     Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris           dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang         tua atau harta peninggalan suami.
    Hal di atas juga tercermin dalam putusan Mahkamah Agung No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember         1958, yang antara lain menyatakan:
   “Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan           anak angkat lelaki; Maka Men Sardji sebagai saudara perempuan bukanlah akhli waris dan mendiang Pan     Sarning.” 

2. Yurisprudensi Yang Menunjukkan Anak Laki-Laki Dan Anak Perempuan Mendapatkam Bagian Waris Yang Sama

a. Putusan MA RI no.179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961
    Menyatakan persamaan hak anak laki-laki dan anak perempuan yang mengakibatkan perubahan dalam         hukum waris adat Batak Karo. Yang pada mulanya masyarakat adat tersebut memang membedakan             kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan yakni, dengan mengutamakan anak laki-laki sebagai ahli         waris.
    Terkhusus pada yurisprudensi ini telah mendapat banyak sorotan karena menimbulkan pro dan kontra di       kalangan masyarakat adat Batak Karo itu sendiri, terlebih oleh kaum laki-laki yang merasa telah dilanggar      haknya.
    Ini menunjukkan adanya perkembangan dalam kondisi masyarakat yang terkadang dapat mengakibatkan       terjadinya perubahan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, yakni hukum adat. Karena         sejatinya putusan atau yurisprudensi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mau tidak mau harus diterima     oleh masyarakatnya, meski hukum nasional juga memberikan  kelonggaran atau suatu ruang bagi                    masyarakat adat itu sendiri untuk berkembang sesuai dengan dinamika sosial yang ada.

b. Putusan Mahkamah Agung No. 179/Sip/1961 tanggal 1 November 1961.
   Anak perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam    arti, bahwa bagian anak lelaki adalah sama dengan anak perempuan.
   Duduk perkara:
   Langtewas Sitepu dan Ngadu Sitepu menggugat Benih Ginting, anak kandung dari mendiang Rumbane          boru Sitepu di muka Pengadilan Negeri Kabanjahe pada pokoknya atas dalil, bahwa tanah sengketa            bernama “Juma Pasar” adalah tanah pusaka berasal dari Rolak Sitepu; bahwa oleh karena Rolak Sitepu        tidak memiliki anak lelaki dan setelah Rolak Sitepu meninggal dunia, maka menurut hukum adat Karo,          tanah itu harus diwarisi oleh para penggugat sebagai anak-anak lelaki dari saudara kandung almarhum            Rolak Sitepu; bahwa menurut putusan Balai Kerapatan (Raja Berempat) Kabanjahe tanggal 1 Maret 1929    No.69 anak-anak perempuan dari almarhum Rolak Sitepu tersebut hanya ada hak untuk memakai tanah        itu selama mereka hidup; bahwa setelah Rumbane yakni salah satu anak perempuan dari Rolak Sitepu          meninggal dunia lalu tanah itu dikuasai oleh tergugat yakni anak lelaki dari almarhum Rumbane tersebut;          bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut para penggugat menuntut supaya Pengadilan Negeri Kabanjahe    member putusan:
1. Mengakui di dalam hukum, bahwa lading perkara berasal dari pusaka mendiang Rolak Sitepu yang               menurut adat Indonesia Karo diwarisi oleh para penggugat, sebab mendiang Rolak Sitepu adalah saudara      kandung dari Tindik Sitepu (ayah kandung para penggugat), karena Rolak Sitepu telah mati masap (tidak      ada keturunan anak laki-laki) selain dari kedua penggugat;
2. Menentukan di dalam hukum untuk menyudahi/memutuskan pemakaian tergugat atas lading sengketa dan       menyerahkannya kepada para penggugat.
    Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam putusannya tanggal 8 September 1958 No. 3/S/1957 mengabulkan       gugatan dan menghukum tergugat untuk menyerahkan lading “Jumpa Pasar” kepada para penggugat.
    Pengadilan Tinggi Medan, dalam tingkat banding, dengan putusannya tanggal 29 Desember 1959 No.           204/1959 membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan dalam mengadili kembali menolak gugatan para         penggugat.
    Keberatan-keberatan yang diajukan dalam tingkat kasasi adalah pada pokoknya:
    “bahwa menurut hukum adat Karo anak perempuan (dimaksudkan Rumbane, yaitu ibu tergugat) adalah         bukan ahli waris dari ayahnya, dan bahwa para penggugat kasasi menurut hukum adat Karo adalah               ahliwaris dari Rolak Sitepu dan berhak atas tanah sengketa setelah Rolak Sitepu meninggal dunia.”
    Keberatan-keberatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan       sebagai berikut:
    “bahwa keberatan-keberatan tersebut berdasarkan atas anggapan bahwa di tanah Karo masih tetap             berlaku hukum yang hidup, bahwa seorang anak perempuan tidak berhak sama sekali atas barang warisan     yang ditinggalkan oleh orang tuanya”;
   bahwa Mahkamah Agung berdasar selain atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum juga atas hakekat    persamaan hak antara wanita dan pria, dalam beberapa putusan mengambil sikap dan menganggap sebagai    hukum yang hidup di seluruh Indonesia, bahwa anak perempuan dan anak lelaki dari seorang peninggal          warisan, bersama-sama berhak atas harta warisan dalam arti, bahwa bagian anak lelaki adalah sama              dengan anak perempuan;
   bahwa berhubung dengan sikap yang tetap dari Mahkamah Agung ini, maka juga di tanah Karo seorang        anak perempuan harus dianggap sebagai ahliwaris yang berhak menerima bagian atas harta warisan dari        orang tuanya;
  bahwa oleh karena demikian, keberatan-keberatan para penggugat untuk kasasi tidak dapat dibenarkan       dan putusan Pengadilan Tinggi Medan, meskipun berdasarkan alasan-alasan lain, harus dipertahankan.”
  Putusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan hangat dari kaum wanita Tapanuli dan dapat dianggap     sebagai suatu tonggak bersejarah dalam proses pencapaian persamaan hak antara kaum wanita dan kaum     pria. Dengan putusan ini Mahkamah Agung telah membentuk hukum yurisprudensi baru dalam soal warisan   di Tapanuli.

c. Putusan Mahkamah Agung No. 415 K/Sip/1970 tanggal 30 Juni 1971.
   Hukum adat di daerah Padangsidempuan
   Kedudukan anak (laki-laki dan perempuan) terhadap warisan orang tua
   Di daerah Tapanuli “pemberian dan penyerahan” kepada seorang anak perempuan merupakan “serah-          lepas” dengan maksud memperlunak hukum adat setempat di masa sebelum Perang Dunia II yang tidak        mengakui hak mewaris bagi anak perempuan.
   Hukum Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak         perempuan dan anak laki-laki.
d. Putusan MA RI No.2563 K/Pdt/1988 tanggal 15 Maret 1990
    Menyatakan bahwa hak waris anak dari istri pertama atas harta bagian bapaknya yang diperoleh dalam         perkawinannya yang ketiga. Anak dari istri pertama berhak mewarisi harta bagian bapaknya yang                diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan anak dari istri ketiga yaitu masing-           masing mendapat separoh dari separoh karena anak almarhum hanya dua orang, yaitu penggugat dan             tergugat.
   Meski keputusan tersebut tidak terkait dengan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebagai ahli            waris, melainkan lebih menjelaskan kedudukan anak sebagai anak kandung dari orangtuanya yakni                pewaris. Yang menunjukkan bahwa terlepas dari apaka ahli waris yakni anaknya tersebut apakah leki-laki    maupan perempuan, dalam yurisprudensi tersebut telah menguatkan kembali posisi penggugat sebagai anak    kandung dari pewaris baik laki-laki maupun perempuan, namun jika dihadapkan pada kondisi yang sama      dengan yang ada pada saat tersebut, maka kedudukan anak laki-laki dan perempuan adalah sama.                Sehingga putusan tersebut dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam menghadapi kasus yang sama.
e. Putusan MA No.410 K/Pdt/1995 tanggal 26 Agustus 1996
‘   Warisan yang berasal dari harta gono-gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya’
    Putusan tersebut juga dapat mengakibatkan samanya kedudukan anak laki-laki maupun perempuan dalam     haknya atas harta gono-gini orangtuanya sebagai pewaris.
f. Putusan MA no.30 K/Pdt/1995 tanggal 9 Februari 1998
  Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang    lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan , yaitu pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung        poin 5 ; bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuaikan            dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin.
g. Putusan Mahkamah Agung  No. 410 K/Pdt/1995 tanggal 26 Agustus 1996 .
   Warisan yang berasal dari harta gono-gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

A. Pembagian hak waris bagi anak laki-laki dan perempuan menurut KUHPerdata,Hukum Islam dan Hukum Adat memiliki sistem yang berbeda-beda.
  Berdasarkan KUHPerdata, pembagian waris menggunakan prinsip legitime portie (bagian mutlak) sebagaimana yang diatur dalam pasal 913 dimana Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris. Dalam hal ini, bagian mutlak bagi para ahli waris adalah tiga perempat dari harta warisan. 
   Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Namun demikian, apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.
    Dalam menentukan bagian-bagian tiap ahli waris, hukum waris adat mendasarkan pada kebiasaan dalam bidang kewarisan yang terjadi di masyarakat. Hal ini berarti tiap daerah memiliki cara kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran bagian warisan masing-masing dari ahli waris. Sebagai contoh, pembagian besarnya warisan di daerah Sumatera Barat, hak (bagian) warisan dari anak perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki, akan tetapi hal tersebut berbeda dengan kebiasaan yang terjadi di daerah Sumatera Utara, yang memberikan hak dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika dibandingkan dengan bagian anak perempuan.
           
B. Yurisprudensi yang merupakan perkembangan hukum yang ada kaitannya dengan perubahan social.             Yurisprudensi ini dapat menegaskan mengenai pembagian hak laki-laki dan perempuan sesuai adat
mereka seperti yang terjadi di Praya, Lombok dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 24 K/Sip/1953 tanggal 14 April 1956  danPutusan Mahkamah Agung No. 200 K/Sip/1958 tanggal 3 Desember 1958 di Bali.
    Selain itu yurisprudensi juga dapat menyetarakan hak antara laki-laki dan perempuan atau setidaknya memberikan perempuan hak-hak mereka. Seperti  Putusan Mahkamah Agung tanggal 1 November 1961 No. 179 K/Sip/1961 yang berbunyi : Mahkamah Agung menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia bahwa anak perempuan dan anak laki – laki dari seorang pewaris bersama – sama berhak atas harta warisan, dalam arti bagian anak laki – laki adalah sama dengan anak perempuan.
      Dengan adanya yurisprudensi tersebut dikemudian hari, bila terjadi sengketa warisan, pihak yang merasa dirugikan, terutama pihak perempuan, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dan penyelesaiannya oleh hakim dapat merujuk pada yurisprudensi ini, yaitu pembagian hak waris yang sama terhadap anak laki – laki dan perempuan.